Penjelasan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, mengenai dugaan penyadapan terhadapnya, membuat pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang, merasa curiga. Karena itu, dalam sidang berikutnya, tim kuasa hukum Ahok akan meminta hakim untuk menghadirkan mantan Presiden Indonesia itu.
"Kami akan minta majelis hakim untuk memanggil beliau biar terang benderang karena kami ingin clear semua terkait penyadapan apa yang dimaksud. Harus hadir di sidang. Dia kan warga negara biasa juga," kata Tommy di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Februari 2017.
Menurutnya, di persidangan yang lalu, tim kuasa hukum Ahok tidak pernah menyebut bukti percakapan antara KH Maruf Amin dan SBY berupa rekaman atau transkip hasil penyadapan. Namun, SBY secara sepihak menyimpulkan adanya dugaan penyadapan itu.
"Yang bilang penyadapan ini kan adanya di luar sidang. SBY kan dia yang pertama bilang kalau ada penyadapan, dan itu bisa punya nilai bukti kalau diserahkan ke majelis hakim, makanya SBY harus dipanggil," kata Tommy.
Kalau tak mau hadir, Tommy melanjutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian dengan dugaan fitnah dan pelanggaran atas penyebaran informasi. "Kita laporkan kalau tidak bersedia hadir," kata Tommy.
Menanggapi ancaman tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta, Nachrowi Ramli, menuturkan bahwa partainya memiliki prosedur untuk menghadirkan ketua umum ke suatu persidangan. Nachrowi mengatakan bahwa prosedur itu harus dipenuhi.
"Ya dia kepingin sih boleh-boleh aja tapi kan kalau tingkat Pak SBY sebagai ketua umum hadir di sana, ada bukti dulu apa, biar kasih buktinya. Kalau hadir buat dengerin buat apa? Ini level ketua umum," kata Nachrowi di kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Februari 2017.
Awal mula isu penyadapan itu mengemuka ketika pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mencecar Ma'ruf soal pertemuannya dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di kantor PBNU pada Jumat, 7 Oktober 2016. Setelah itu, Humphrey menanyakan apakah sebelum pertemuan itu ada pembicaraan dengan SBY melalui telepon pada pukul 10.16 WIB, sebelum salat Jumat.
Humphrey yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz itu menyatakan bahwa isi pembicaraan adalah soal, pertama, mengenai permintaan agar pertemuan dengan Agus-Sylvi agar diatur. Kedua, SBY meminta supaya segera dikeluarkan fatwa untuk masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Mendengar pertanyaan itu, Ma'ruf menjawab tidak ada. Humphrey pun menanyakan pertanyaan tersebut hingga dua kali dan kembali dijawab tidak ada oleh Ma'ruf.
"Majelis Hakim, sudah ditanya berulang kali katanya tidak ada. Untuk itu kami akan memberikan dukungannya. Ya Mejelis Hakim, andai kata kami sudah memberikan buktinya dan ternyata keterangannya ini masih tetap sama, maka kami ingin menyatakan saudara saksi ini telah memberikan keterangan palsu dan minta diproses sebagaimana mestinya," kata Humphrey.
Saat giliran berbicara, Ahok menyatakan Ma'ruf menutupi riwayat hidupnya yang pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres SBY. Dia pun berterima kasih pada Ma'ruf yang konsisten menyatakan tidak berbohong.
"Saudara saksi, saya berterima kasih. Ngotot di depan hakim bahwa saudara saksi tidak berbohong, akhirnya meralat ini. Banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi," kata Ahok.
Setelah itu, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki data yang sangat lengkap. Dia pun akan membuktikan satu per satu sehingga bisa membuat Ma'ruf dipermalukan.
Adanya ancaman terhadap Ma'ruf, dan juga penegasan adanya bukti, data, yang kuat atas pembicaraan Ma'ruf dengan SBY melalui telepon segera memancing respons publik secara luas. Mereka mengecam sikap Ahok dan tim pengacaranya. Isu adanya penyadapan pun menggelinding begitu cepat.
Situasi tersebut yang juga akhirnya membuat SBY menggelar konferensi pers. Ia menyatakan bahwa penyadapan atas dirinya adalah ilegal atau tidak sah, dan melanggar hukum.
SBY juga memohon pada Presiden Jokowi agar memberikan penjelasan mengenai penyadapan tersebut. Dari mana transkrip atau sadapan itu, siapa yang menyadap.
Alasannya, penyadapan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Berdasarkan yang dia tahu, hanya institusi negara seperti Polri, BIN, atau KPK dalam konteks pemberantasan korupsi, yang berhak melakukannya.
Oleh karena itu, SBY meminta Polri bertindak. Sebab, penyadapan ilegal bukan merupakan delik aduan.
sumber:
http://politik.news.viva.co.id/news/read/879026-setelah-kiai-ma-ruf-pengacara-ahok-kini-ancam-sby
Bagikan
Kali Ini Giliran SBY Yang Diancam Pengacara Ahok
4/
5
Oleh
adlin dalimunthe