Tuesday, 14 February 2017

OMBUDSMAN: MELANGGAR HUKUM JIKA AHOK TIDAK DIBERHENTIKAN


Diaktifkannya terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI ternyata menimbulkan polemik juga di tubuh Ombudsman RI. Bahkan Ombudsman sudah menggelar rapat untuk memutuskan sikap terkait masalah Ahok ini.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menilai, ada dugaan maladministrasi dalam jabatan gubernur yang kini dipegang oleh Ahok.  

"Ini kan jelas ya, pasal 83 ayat 1. Diancam tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun. Kalau sudah teregister di PN harus diberhentikan sementara dan yang memberhentikan Gubernur itu Presiden," katanya kepada wartawan, Selasa (14/2/2017).

Namun, kata Laude, permasalahan ini bukan merupakan suara bulat dari ORI. Sebab, perdebatan sengit di Komisioner ORI pun masih belum menemukan kata sepakat. 

Sebetulnya, kata La Ode, Ombudsman sendiri baru mengeluarkan pleno, yang memutuskan tentang apakah Ombudsman bersikap soal pengangkatan kembali Ahok. "Tidak ada kata sepakat kemarin dalam rapat itu," imbuhnya.

Namun, tambah Laode, karena laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah berinisiatif untuk melaporkan dugaan maladministrasi ini, pihaknya mempunyai kekuatan untuk menindak lanjuti pelanggaran pengangkatan kembali Ahok.

"Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai Gubernur," katanya. 

Bagikan

Jangan lewatkan

OMBUDSMAN: MELANGGAR HUKUM JIKA AHOK TIDAK DIBERHENTIKAN
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.