Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, 1 March 2017

DICUEKIN HABIB RIZIEQ, TIM PENGACARA AHOK BAPER

"Kita bisa lihat dari gesture orang, tadi semua itu pas keluar disalami tapi cuma kita doang nih yang bagian kita enggak disalami, nah kalau ahli lain semua disalami atau enggak sama sekali disalami," kata ketua tim pengacara Ahok, Humprey Djemat di sela-sela persidangan. 



Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) meyakini kesaksian pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab memiliki kepentingan dalam persidangan ke-12 perkara penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Keyakinan itu melihat gesture Rizieq usai persidangan yang nampak tak menyukai Ahok. 

"Kita bisa lihat dari gesture orang, tadi semua itu pas keluar disalami tapi cuma kita doang nih yang bagian kita enggak disalami, nah kalau ahli lain semua disalami atau enggak sama sekali disalami," kata ketua tim pengacara Ahok, Humprey Djemat di sela-sela persidangan. 

Humprey menuturkan, saat itu Rizieq hanya bersalaman dengan para hakim dan JPU usai persidangan. Sementara tim penasihat hukum tak ada satu pun yang disalami Rizieq. 

"Semua disalami kita enggak, bukan kita enggak mau disalami, tapi kan ada pernyataan enggak ada masalah sama Pak Ahok, enggak begitu karena ini sudah terlihat jauh sebelum kasus almaidah 2015 yang memegang Ahok jadi gubernur," ujar Humprey. 

Melihat itu, tim penasihat hukum AHok meyakini bahwa Rizieq tak profesional dalam memberikan keterangan sebagai ahli. Sebab hal itu terlihat jelas saat persidangan dan disaksikan oleh banyak orang. 

"Di pengadilan aja disidang yang banyak orang lihat sudah kelihatan. Gesture itu menunjukkan ada masalah pribadi dan sudah jadi rahasia umum. Jadi ini fakta semua dan enggak bisa ditutup-tutupi yang seperti itu," pungkasnya. 

Untuk diketahui, pada sidang ke-12 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, JPU menghadirkan dua saksi ahli. Saksi pertama yakni pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama dan Abdul Chair sebagai ahli pidana. Kedua saksi tersebut dihadirkan atas rekomendasi dari MUI
Baca selengkapnya

Sunday, 19 February 2017

TERUNGKAP SUDAH: INILAH PEMILIK MEDIA HOAX, SEWORD.COM





























Alifurrahman S Asyari, yang mengaku analyst dan pemikir inilah yang diduga kuat sebagai pemilik dari portal berita online seword.com. Seword.com baru-baru ini dilaporkan oleh LBH Perindo atas artikel yang dimuat dilaman berita seword.com. Tidak lama setelah dilaporkan artikel berjudul, Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan, yang menyebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendadak hilang dari laman berita seword.com

(baca juga http://lawanhoak.blogspot.co.id/2017/02/media-penyebar-hoax-itu-akhirnya.html)

Pria ini juga sempat membuat heboh atas komentarnya terhadap doa Raden Romo Safi'i. Hal itu tercermin dari tulisannya berjudul “Ketika Setan Pimpin Doa di Gedung MPR” yang kontroversial. Menarik untuk dilihat bagaimana kepolisian menyikapi laporan terhadap soword.com yang dimiliki olehnya. (arh)
Baca selengkapnya

MEDIA PENYEBAR HOAX ITU AKHIRNYA DILAPORKAN


# IPW angkat suara
#Jika artikel itu benar, mengapa seword.com menghapusnya setelah dilaporkan


Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono, mengungkapkan pihaknya melaporkan situs hoax Seword.com ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait dengan pemberitaan bohong yang sudah beredar luas di media sosial.

Dalam informasi yang dihimpun Okezone, situs berlambang kura-kura itu berinformasi serangkaian berita bohong dan provokatif. Dalam akun tersebut, tertulis satu nama yakni, Alifurrahman S Asyari dengan keterangan sebagai Author atau pemilik. LBH Perindo pun melaporkan nama tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai pelaku pemberitaan bohong dan pencemaran nama baik.

Pelaku yang disinyalir sebagai pendukung petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menyebarkan fitnah secara terstruktur dan dilakukan secara masif atau serentak. Karena mereka mengirimkan dan menyebarkan informasi-informasi hoax pada waktu dan jam yang sama.

IPW ANGKAT SUARA

Sebelumnya diberitakan, seword melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Anies Baswedan dalam tulisan berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan'. Di dalamnya, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini membuat LBH Perindo melaporkan seword.com ke Polda Metro Jaya karena dinilai sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Polisi diminta segera menindaklanjuti laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo terkait artikel hoax di situs siword.com. Perang terhadap berita hoax adalah kampanye bersama yang dikumandangkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan jika polisi mendiamkan berita hoax tersebut sama saja tidak menjalankan seruan Pemerintahan Jokowi. Maka wajar, kata dia jika publik menilai seruan perang Pemerintahan Jokowi terhadap berita hoax hanya isapan jempol.

"Seharusnya jika saksi korban sudah melapor, Polri segera menindaklanjutinya," ujar Neta kepada SINDOnews melalui telepon, Minggu (19/2/2017).

Ketua Umum LBH Perindo Ricky Margono melaporkan artikel yang ditulis AF berjudul, Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan, ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dalam artikel itu disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun artikel tersebut lansung dihapus setelah LBH Perindo melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Seharusnya jika seword.com merasa artikel tersebut adalah sebuah fakta, seword.com tidak menghapusnya. Ini menjadi indikasi bahwa seword.com yang artikelnya kerap disebarluaskan oleh para pendukung AHOK panik atas laporan tersebut.
Baca selengkapnya

Tuesday, 14 February 2017

"SENGAT" SBY, ANTASARI "SERET" HARI TANU


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar berbicara mengenai dugaan kriminalitas terhadap dirinya. Diketahui, sebelumnya ia terjerat kasus pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Ia menyebutkan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Presiden mengetahui persis karus yang menjeratnya itu. Untuk itu, dia memohon kepada SBY untuk jujur. Ia menyebut SBY juga harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta untuk merekayasa kasusnya.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Antasari Azhar, sekitar Maret 2009 lalu, ia didatangi oleh CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Hary juga mengaku jika dirinya diperintah oleh SBY untuk menemuinya.

Saat itu Hary datang pada Antasari Azhar, dan meminta dirinya untuk tidak menahan Aulia Pohan. Kemudian ia mengatakan, bahwa membawa misi, Hary diminta untuk menemui Antasari. Namun saat itu Antasari menolaknya.

Ia mengatakan, bahwa tidak mungkin ayah Anisa Pohan itu tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan penjabat BI serta anggota DPR RI.

Akan tetapi, Hary terus mendesaknya dan terus memohon. “Waduh Pak, saya mohon betul-lah. Saya bisa ditendang dari Cikeas karenabagaimanapun nanti masa depan bapak bagaimana,” tutur Antasari saat menirukan ucapan dari Hary saat itu.

Kemudian Antasari juga tetap menolak dengan mengatakan bahwa ia telah memilih profsi sebagai penegak hukum, sehingga resiko apa pun bakal ia terima.

Dan nyatanya, dua bulan kemudian, pada Mei 2009, Antasari Azhar ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia dituduh telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga putusan peninjauan kembali, Antasar divonis bersalah dan dijerat dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun saat ini ia telah dinyatakan bebar murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Antasari menduga jika kasusnya itu tak lepas dari kedatangan hary yang diperintahkan oleh SBY ke rumahnya pada malam itu. Ia juga meminta SBY agar jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus tinggal di hotel prodeo selama delapan tahun. (sumber indowarta.com)
Baca selengkapnya

BERMAIN "BASEBALL" ALA MENDAGRI VS KETUA MA

Setelah pengaktifan ahok diprotes, MENDAGRI lempar bola ke MA


Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani masa cuti kampanye menimbulkan pro dan kontra. Bahkan sejumlah fraksi di DPR menyatakan akan mengajukan hak penyelidikan atas kebijakan tersebut.  

Polemik mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA). 

"Kemungkinan sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).‎

Alasan Tjahjo meminta fatwa MA karena dalam surat dakwaan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, terdapat dakwaan dan pasal alternatif. 

"Setelah kami menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif pasal ini. Ini nanti keputusan pengadilan atau tuntutannya beda, bukan berarti kami memonopoli pendapat pemerintah," tutur Tjahjo. (Baca Juga: Ahok Kembali Aktif, Penggalangan Hak Angket Menguat)

Oleh karena itu, Tjahjo akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada MA. "Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," katanya.

Kendati demikian, dia menghormati semua aspirasi atau pendapat sejumlah pihak mengenai perlu tidaknya pemberhentian sementara Ahok itu. 

"Yang penting tahap pertama sudah selesai, gubernur cuti masa kampanye sudah selesai cuti kita kembalikan," katanya. (Baca Juga: Alasan Mendagri Urung Nonaktifkan Ahok)

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak menilai pemerintah harus menonaktifkan Ahok pasca menjalani masa cuti kampanye. 

Pendapat itu mengacu ‎ketentuan dalam Undang-Undang ‎Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan ‎seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara. 

(Baca juga: http://lawanhoak.blogspot.co.id/2017/02/mendagri-menyebar-hoax.html)

Ketua MA: Fatwa MA Tidak Mengikat


Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai permintaan fatwa MA terkait status pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena dikhawatirkan mengganggu independensi hakim.

‎"Memang sampai sekarang surat dari mendagri saya belum baca. Tetapi seyogianya di kementerian dalam negeri itu kan ada bagian hukum juga, silakan dibahas," ujar Hatta di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Hatta mengatakan, pihaknya tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa. Menurutnya, fatwa dikeluarkan secara hati-hati dan mempertimbangkan dampak negatif dan positif dari fatwa yang dikeluarkan tersebut.

Terkait fatwa yang dimintakan Kemendagri, Hatta mengaku berkomitmen sejak awal untuk tidak berpendapat ke publik sebelum membaca secara utuh permintaan fatwa itu.

Lagipula, kata Hatta, Fatwa yang dikeluarkan MA sifatnya tidak mengikat. Dia menilai, fatwa itu bisa diikuti dan bisa tidak, tergantung permintaan ‎dari pemohon fatwa dalam hal ini pemerintah.

‎"Oleh karena itu memang selama ini kepemimpinan saya lima tahun, fatwa itu saya kurangi. Dalam arti tidak boleh kita terlalu banyak terbitkan fatwa. Karena penerbitan fatwa itu mengurangi independensi hakim dan bisa ditebak oleh pihak-pihak," pungkasnya. 

Seperti bermain baseball, MENDAGRI lempar bola, Ketua MA yang memukul. Tinggal kita lihat siapa yang menang diakhir pertandingan. (arh dari berbagai sumber).
Baca selengkapnya

OMBUDSMAN: MELANGGAR HUKUM JIKA AHOK TIDAK DIBERHENTIKAN


Diaktifkannya terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI ternyata menimbulkan polemik juga di tubuh Ombudsman RI. Bahkan Ombudsman sudah menggelar rapat untuk memutuskan sikap terkait masalah Ahok ini.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menilai, ada dugaan maladministrasi dalam jabatan gubernur yang kini dipegang oleh Ahok.  

"Ini kan jelas ya, pasal 83 ayat 1. Diancam tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun. Kalau sudah teregister di PN harus diberhentikan sementara dan yang memberhentikan Gubernur itu Presiden," katanya kepada wartawan, Selasa (14/2/2017).

Namun, kata Laude, permasalahan ini bukan merupakan suara bulat dari ORI. Sebab, perdebatan sengit di Komisioner ORI pun masih belum menemukan kata sepakat. 

Sebetulnya, kata La Ode, Ombudsman sendiri baru mengeluarkan pleno, yang memutuskan tentang apakah Ombudsman bersikap soal pengangkatan kembali Ahok. "Tidak ada kata sepakat kemarin dalam rapat itu," imbuhnya.

Namun, tambah Laode, karena laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah berinisiatif untuk melaporkan dugaan maladministrasi ini, pihaknya mempunyai kekuatan untuk menindak lanjuti pelanggaran pengangkatan kembali Ahok.

"Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai Gubernur," katanya. 

Baca selengkapnya

Saturday, 11 February 2017

CAMAT & LURAH KOMPAK PAKAI NARKOBA

Seorang camat bersama seorang lurah dan tiga bawahannya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mereka kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan informasi dihimpun, Sabtu (11/2), mereka diamankan, yaitu Camat Teluk Nibung berinisial FN (45), Lurah Sei Merbau berinisial HB, Kasi Pemerintahan Kantor Kelurahan Sei Merbau berinisal AR, Kepala Lingkungan V Sei Merbau berinisial KP dan Kepala Lingkungan II Sei Merbau berinisial BS. 

Kelimanya diamankan di Kantor Lurah Sei Merbau, Teluk Nibung, Jumat (10/2). Petugas juga menyita 0,20 gram sabu lengkap dengan satu set alat isap atau bong. "Penangkapan kelimanya bermula dari informasi yang kita dapatkan. Setelah melakukan penyelidikan, kita ke lokasi dan langsung mengamankan tiga orang, yakni FN, AR dan KP," jelas Kepala BNN Kota Tanjungbalai Saharudin Bangko.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Mereka meringkus HB. "Para pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari BS. Tim kita kemudian mengamankan yang bersangkutan," tuturnya.

Setelah diamankan di kantor BNN Kota Tanjung Balai, FN, HB, AR, KP dan BS kemudian menjalani tes urine. "Kelima orang itu positif narkoba," kata Bangko.

BNN Kota Tanjung Balai masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Mereka juga masih memburu seseorang berinisial B, pemasok sabu kepada kelima orang yang diamankan.
Baca selengkapnya

Wednesday, 8 February 2017

TIFATUL: BLOKIR SITUS JANGAN KARENA LIKE OR DISLIKE


Pemblokiran situs islami terindikasi sebagai pesanan pihak tertentu. Sebab, situs islami cenderung memprotes kebijakan-kebijakan ketidakadilan yang selama ini terjadi.

"Kepada saya diwaktu menjadi Menkominfo juga ada permintaan supaya menutup situs-situs seperti Voa," ujar anggota DPR RI Komisi III Tifatul Sembiring di Masjid Agung, Rantauprapat, Sabtu, usai tablig akbar dengan masyarakat Labuhanbatu, Labusel dan Labura.

Menurut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Pemerintahan SBY ini, dari zaman dulupun sudah ada permintaan seperti itu. Padahal, untuk memblokir situs seharusnya berdasarkan pada Peraturan Perundang Undangan. 

"Voa itu sering menjelek-jelekkan Amerika. Saya katakan bukan. Dia (situs islami, red) memprotes ketidakadilan Amerika di Afghanistan, di Irak dan dimana-mana. Jangankan Voa, orang Amerika juga memprotes hal itu," katanya.

Dia mengemukakan, situs yang dilarang itu pornografi, blasphemy atau penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), mengancam, menipu dan memfitnah orang lain.

Jangan memblokir situs berdasarkan senang, like or dislike. Tapi lebih kepada melanggar UU atau tidak. "Itu yang dilarang. Saya sudah berbicara di depan publik dan dimuat di media. Kita harus mengacu pada UU. Khususnya UU Pers sendiri, UU No40 tahun 1999, maupun UU ITE No11 tahun 2008, UU Pornografi No44/2008," ujarnya.

Dia menambahkan, disesuaikan dulu dengan UU apakah situs yang diblokir mengandung hal tersebut. Karena situs berita itu coba dilihat dulu, karena mengutip dari media lain. "Saya katakan anda baca dulu," tegas Politisi PKS ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah situs web Islam, situs tersebut diduga mengatasnamakan diri dengan nama media Islam dan menyebarkan konten hoax yang membawa kebencian.
Baca selengkapnya