Tuesday, 14 February 2017

BERMAIN "BASEBALL" ALA MENDAGRI VS KETUA MA

Setelah pengaktifan ahok diprotes, MENDAGRI lempar bola ke MA


Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani masa cuti kampanye menimbulkan pro dan kontra. Bahkan sejumlah fraksi di DPR menyatakan akan mengajukan hak penyelidikan atas kebijakan tersebut.  

Polemik mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA). 

"Kemungkinan sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).‎

Alasan Tjahjo meminta fatwa MA karena dalam surat dakwaan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, terdapat dakwaan dan pasal alternatif. 

"Setelah kami menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif pasal ini. Ini nanti keputusan pengadilan atau tuntutannya beda, bukan berarti kami memonopoli pendapat pemerintah," tutur Tjahjo. (Baca Juga: Ahok Kembali Aktif, Penggalangan Hak Angket Menguat)

Oleh karena itu, Tjahjo akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada MA. "Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," katanya.

Kendati demikian, dia menghormati semua aspirasi atau pendapat sejumlah pihak mengenai perlu tidaknya pemberhentian sementara Ahok itu. 

"Yang penting tahap pertama sudah selesai, gubernur cuti masa kampanye sudah selesai cuti kita kembalikan," katanya. (Baca Juga: Alasan Mendagri Urung Nonaktifkan Ahok)

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak menilai pemerintah harus menonaktifkan Ahok pasca menjalani masa cuti kampanye. 

Pendapat itu mengacu ‎ketentuan dalam Undang-Undang ‎Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan ‎seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara. 

(Baca juga: http://lawanhoak.blogspot.co.id/2017/02/mendagri-menyebar-hoax.html)

Ketua MA: Fatwa MA Tidak Mengikat


Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai permintaan fatwa MA terkait status pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena dikhawatirkan mengganggu independensi hakim.

‎"Memang sampai sekarang surat dari mendagri saya belum baca. Tetapi seyogianya di kementerian dalam negeri itu kan ada bagian hukum juga, silakan dibahas," ujar Hatta di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Hatta mengatakan, pihaknya tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa. Menurutnya, fatwa dikeluarkan secara hati-hati dan mempertimbangkan dampak negatif dan positif dari fatwa yang dikeluarkan tersebut.

Terkait fatwa yang dimintakan Kemendagri, Hatta mengaku berkomitmen sejak awal untuk tidak berpendapat ke publik sebelum membaca secara utuh permintaan fatwa itu.

Lagipula, kata Hatta, Fatwa yang dikeluarkan MA sifatnya tidak mengikat. Dia menilai, fatwa itu bisa diikuti dan bisa tidak, tergantung permintaan ‎dari pemohon fatwa dalam hal ini pemerintah.

‎"Oleh karena itu memang selama ini kepemimpinan saya lima tahun, fatwa itu saya kurangi. Dalam arti tidak boleh kita terlalu banyak terbitkan fatwa. Karena penerbitan fatwa itu mengurangi independensi hakim dan bisa ditebak oleh pihak-pihak," pungkasnya. 

Seperti bermain baseball, MENDAGRI lempar bola, Ketua MA yang memukul. Tinggal kita lihat siapa yang menang diakhir pertandingan. (arh dari berbagai sumber).

Bagikan

Jangan lewatkan

BERMAIN "BASEBALL" ALA MENDAGRI VS KETUA MA
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.