Tuesday, 7 February 2017

TUGAS UTAMA PEMIMPIN DALAM ISLAM

Tugas Utama Pemimpin Islam. Karena inilah mereka wajib ditaati

Kepemimpinan yang kita maksud dalam kajian kali ini adalah kepemimpinan Negara atau khilafah. Dimana kepemimpinan dalam perkara ini, memiliki tugas khusus dan tanggung jawab yang berat. Dan inilah tujuan Islam mengadakan kepemimpinan dalam Islam.

Ada dua tugas pokok kepemimpinan dalam Islam menurut para ulama. Yaitu: Iqamatuddin dan Siyasatu ad-Dunya bi ad-Dien. Imam al-Mawardi berkata, “Imamah (kepemiminan) diadakan untuk menggantikan posisi kenabian dalam hal menjaga agama dan mengatur perpolitikan dunia (dengan hukum Islam). Mengangkat orang yang memenuhi kriteria sebagai pemipin bagi umat ini adalah wajib.” (Al-Ahkam, hal. 5).

Imam Ibnu Taimiyah RHM juga berkata, “Tujuan yang wajib dalam pemerintahan adalah memperbaiki agama makhluk. Dimana, bila agama ini lepas dari seorang manusia, maka mereka akan rugi serugi-ruginya dan seluruh kenikmatan dunia, tidak akan bermanfaat bagi mereka. Dan tujuan kedua adalah mengatur dunia yang jika tidak diatur maka menyebabkan perkara dien (syariat) tidak akan bisa terlaksana dengan baik.” (Assiyasah, hal. 13)

Intinya tugas utama pemimpin adalah menegakkan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah SWT. Baik dalam lingkup pribadi, lebih-lebih bernegara. Hal ini sebagaimana firman Allah swt:

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”(Qs. Al-Hajj: 41)

Bukan Sekedar Memimpin

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa disyari’atkan kepemimpinan dalam Islam karena beberapa tujuan.

Pertama: Iqamatuddin yaitu menegakkan dienul Islam. Ibnu Humam RHM menyebutkan “Tujuan utama dari pemerintahan Islam adalah iqamatuddin, yaitu menegakkan syari’at-syari’at Islam sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Seperti: mengihlaskan semua aktifitas ketaatan untuk Allah SWT, menghidupkan berbagai sunnah, dan mengikis kebid’ahan. Sehingga manusia menaati Allah dengan sempurna.” (al-Musamarah, hal. 153)

Pelaksanaan iqamatuddin tidak mungkin tercapai kecuali dengan dua cara, yaitu:

Menjaga agama Islam. Menjaga Islam bisa terlaksana dengan; mendakwahkan Islam kepada umat manusia, baik muslimin maupun non muslim. Baik dengan lisan, pena maupun dengan kekuatan. Islam juga harus terjaga dari kebid’ahan dan kemunafikan, oleh karena itu sudah menjadi keharusan bagi penguasa Islam untuk memerangi bid’ah dan kemunafikan. Hal lain yang membuat Islam terjaga dari gangguan adalah dengan menjaga perbatasan-perbatasan negara Islam, agar rakyat merasa aman dari gangguan musuh.

Menerapkan Syari’at Islam: termasuk bentuk iqamatuddin adalah dengan cara menerapakan syari’at Islam (tathbiqus syari’ah) dalam kehidupan manusia. Syari’at Islam harus menjadi napas kehidupan manusia, dan berwewenang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada dua jalan yang harus ditempuh untuk mewujudkan penerapan syari’ah: menegakkan berbagai syari’at seperi shalat dan menegakkan hudud. Kedua: mengajaka manusia untuk tunduk kepada syari’at Islam dengan halus, lembut dan bujukan, jika tidak memungkinkan dengan cara halus, mereka harus diancam atau diberi ketagasan.

Kedua: Siyasatu ad-Dunya bid Dien. Yaitu mengatur tatanan pemerintahan dan sistem perpolitikan, atau sistem bernegara dengan aturan Islam, bukan dengan undang-undang buatan manusia maupun hasil adopsi dari pemikiran Barat. Inilah tujuan utama kedua dari pemerintah Islam. Sebab hukum Islam telah mencakup seagala hal yang dibutuhkan oleh umat manusia, di mana pun dan kapanpun manusia berada.

Selain itu, tujuan diadakannya pemerintahan dalam Islam adalah;

Menegakkan keadilan dan membebaskan manusia dari kedzaliman (Qs. An-Nisa’: 58& An-Nahl: 90)
Mempersatukan umat dan menjaga mereka dari perpecahan(Qs.Ali Imron: 103 & Al-Anfal: 46)
Mengelola ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya umat untuk kemashlahatan bangsa dan rakyatnya, (Qs. Huud: 61)

Syarat Kepemimpinan

Oleh karena besarnya tugas kepemimpinan dan pertanggungjawabannya, Islam mensyaratkan beberapa kriteria bagi pemimpin. Seperti: Islam, baligh, berakal, merdeka –bukan budak-, laki-laki, berilmu, adil, memiliki kemampuan jiwa dan raga untuk melaksanakan amanah, tidak meminta jabatan tersebut. Adapun syarat; apakah ia harus keturunan Quraisy apa tidak, maka menurut pendapat yang rojih, jika kepemimpinan dimaksud adalah khalifah, maka wajib dari kalangan Quraisy. Namun selain itu, tidak diharuskan dari orang Quraisy. Menurut sebagian ulama syarat harus dari kalangan Quraisy, adalah wajib, bukan syarat sah. Artinya jika ada penguasa yang terpilih dari selain Quraisy maka pemerintahannya sah. (Al-Imamah al-Udzma, hal. 265-292&Abu Basheer, Al-Ahkam As-Sulthoniyah, hal. 80-81).

Wajib Taat Kepada Penguasa Muslim Adil

Imam Bukhari RHM meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menaatiku maka dia telah taat kepada Allah. Dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka dia telah durhaka kepada Allah. Barangsiapa yang menaati amirku maka dia telah menaatiku. Dan barangsiapa yang mendurhakaiamirku maka dia telah durhaka kepadaku.” (HR. Bukhari)

Imam Muslim RHM meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Hudzaifah bin al-YamanRA, Rasulullah SAW bersabda, “Akan ada para pemimpin/penguasa setelahku yang mengikuti petunjuk bukan dengan petunjukku dan menjalankan sunnah namun bukan sunnahku. Dan akan ada di antara mereka orang-orang yang memiliki hati laksana hati syaitan yang bersemayam di dalam raga manusia.” Maka Hudzaifah pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus akulakukan jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab, “Kamu harus tetap mendengar dan taat kepada pemimpin itu, walaupun punggungmu harus dipukul dan hartamu diambil. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim)

Beginilah sikap kaum muslimin kepada penguasa muslim yang adil. Ia harus tetap dengar dan mentaatinya. Dan haram memberontak kepadanya. Karena ini menyebabkan kekacauan dan mafsadah yang sangat besar di tengah masyarakat.*

Bagikan

Jangan lewatkan

TUGAS UTAMA PEMIMPIN DALAM ISLAM
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.