Sunday, 5 February 2017

Trump Emosi, Larangan Muslim Dibatalkan Pengadilan Federal



Pembatalan kebijakan pelarangan warga dari 7 negara Muslim masuk Amerika Serikat (AS) membuat Presiden Donald Trump emosi. Dia langsung mengajukan banding atas perintah pengadilan federal yang membatalkan keputusannya yang dinilai kontroversial di dunia.

Dilansir harian The Independent, Minggu (5/2), banding itu dilakukan melalui the 9th US Circuit Court of Appeals, atas nama Trump, Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.

Dokumen yang dimasukan melalui pengadilan banding itu berjudul 'memerintah pelarangan dan tindak pencegahan atas perintah eksekutif 27 Januari 2017 untuk melindungi bangsa dari masuknya teroris asing ke Amerika Serikat'.

Departemen Kehakiman menyebut dokumen itu diajukan untuk mempertanyakan pembatalan untuk menghormati perintah eksekutif dari sang presiden, di mana dalam pernyataannya sempat tercantum kata 'keterlaluan' terhadap pemerintah sebelum akhirnya dihilangkan.

Trump sendiri bersumpah untuk membatalkan putusan hakim, federal tersebut. Dia menuding putusan itu membuat negaranya jauh dari penegakkan hukum dan bisa membuat orang yang berbahaya dengan mudah masuk ke AS.

"Hakim membuka negara kita untuk teroris potensial dan lain-lain yang tidak memiliki kepentingan terbaik di hati. Orang jahat akan sangat senang!" tulis Trump di Twitter.

Sebelumnya, hakim federal Amerika Serikat James Robart membatalkan kebijakan larangan imigrasi Presiden Donald Trump di seantero Amerika. Pembatalan sementara itu menjadi reaksi paling keras atas kebijakan larangan imigrasi Trump yang baru ditetapkan pekan lalu.

Koran the Daily Mail melaporkan, Sabtu (4/2), setelah Robart mengumumkan keputusannya, pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan kembali menerima visa dari tujuh negara muslim yang sebelumnya dilarang oleh Trump. (sumber merdeka.com)

"Keputusan ini membatalkan perintah eksekutif mulai saat ini, tak seorang pun boleh berada di atas hukum, tidak pula seorang presiden," kata Jaksa Agung Bob Ferguson menanggapi keputusan hakim federal itu.

Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer dalam pernyataannya menyesalkan keputusan Departemen Kehakiman tersebut. dan menyebut langkah itu 'keterlaluan'.

Robart yang sebelumnya ditunjuk pada masa Presiden George W Bush, menyampaikan keputusan itu setelah negara bagian Washington dan Minnesota menyerukan penangguhan pemberlakuan larangan imigrasi Trump. Kebijakan Trump itu pekan lalu langsung menuai protes dan unjuk rasa di seantero negeri dan membuat kekacauan di banyak bandara karena sejumlah pendatang ditangkap.

Bagikan

Jangan lewatkan

Trump Emosi, Larangan Muslim Dibatalkan Pengadilan Federal
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.