Menjelang hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat berhasil menemukan dua boks truk container brosur Kampanye Hitam (black Campaign) di Kawasan Kebun Jeruk.
Sebuah kontrakan menjadi tempat persinggahan dari brosus tersebut. Menurut keterangan yang diberikan oleh Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi menyatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelau penyebar Kampanye Hitam bernama Novi alias Edo.
Pria berusia 45 tahun itu diketahui sebagai pemain lama. sebelumnya Edo juga sempat diamankan oleh warga di Jakarta Timur dalam kasus yang serupa.
Kali ini, Edo diduga akan melakukan kampanye hitam yang bakal menjatuhkan salah satu Paslon di Pilkada DKI Jakarta. Brosur teresebut berisi black campaign terhadap Paslon Pilkada DKI Jakarta Nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Edo berhasil diamankan di kontrakannya yang beralamat di Jalan Angkasa, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Puadi juga memberi tahu, bahwa selain Edo pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap seorang pria lain yang diketahui sebagai pemilik kontrakan yang bernama Sanusi.
Edo mendapatkan pesanan brosur dari tiga orang yang tak dikenal, ketiganya mengaku bernama Markus, Brahma, dan Doni. Edo hanya selaku penyedia jasa.
Dalam pemeriksaan awal, Edo terlibat penyebaran kampanye hitam lantaran ia dijanjikan uang sebesar Rp 10 juta oleh pemesan yang dikenalnya melalui jejaring sosial. Rencananya, uang tersebut akan diberikan setelah Edo selesai melakukan penyebaran hingga beberapa jam sebelum dilakukan pencoblosan.
Dari keterangan yang diberikan oleh Puadi, Edo juga pernah melakukan hal sama di kawasan Mataran, Jakarta Timur. Di sana ia menyebarkan brosur kampanye hitam di permukiman warga. Ia kemudian diamankan oleh warga dan di serahkan kepada pihak kepolisian.
Tertangkapnya Edo, tak lepas dari kasus Mataran. Pasalnya Panwaslu Jakarta Timur menyusuri tempat tinggal Edo. Dari situlah ditemukan 60 brosur siap edar. Selang sehari kemudian, indikasi kecurangan yang dlakukan oleh Edo terungkap setelah warga bernama H Rojali yang merupakan kader dari PKS, meminjamkan gerobak kepada Edo.
Meskipun terbukti melakukan pelanggaran, namun Panwaslu Jakarta Barat belum melakukan tindakan tegas. Sanksi pidana terhadap pelaku juga ditetapkan karena masih dalam proses penggalian informasi. (arh dari berbagai sumber)
Bagikan
ANIES-SANDI DISERANG KAMPANYE HITAM
4/
5
Oleh
adlin dalimunthe