Saksi ahli agama MUI Prof. Dr. Muhammad Amin Suma menegaskan kalau surat Al-Maidah Ayat 51 sudah cukup jelas bagi seorang muslim dilarang memilih pemimpin non muslim.
Saat ditanya apakah larangan itu berlaku bagi tiap pemilihan pemimpin, Amin Suma mengatakan, seorang non muslim boleh mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin.
"Kalo pemilihan misalnya ketua RT, boleh bagi nonmuslim memimpin, tapi dalam agama tak boleh. Surat Al Maidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman dilarang memilih nonmuslim," ujarnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017)
Amin Suma menambahkan, dalam kehidupan bernegara dan dalam Undang-Undang memang dimungkinkan memilih seorang pemimpin nonmuslim, namun seorang muslim berhak memilih pemimpin yang beragama sama dengan agamanya.
"Undang-Undang negara tak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non, tapi kita punya hak pilih yang muslim (memilih pemimpin muslim)," katanya.
Bagikan
SAKSI AGAMA: UNDANG-UNDANG BOLEHKAN MEMILIH PEMIMPIN SESUAI AGAMA
4/
5
Oleh
adlin dalimunthe