Showing posts with label Sunnah. Show all posts
Showing posts with label Sunnah. Show all posts

Wednesday, 24 May 2017

TENTANG BERBUKA PUASA YANG BANYAK ORANG TIDAK TAHU

Puasa ramadhan adalah kewajiban bagi setiap orang yang beriman. Sebulan penuh orang-orang yang beriman akan melakukan puasa plus meningkatkan amal ibadahnya. Nah, ada satu momen yang selalu ditunggu-tunggu oleh orang yang berpuasa. Apalagi kalau bukan indahnya saat berbuka puasa. Namun, meski telah sering dilakukan banyak yang tidak tahu bahwa dibalik kenikmatan berbuka terdapat ibadah-ibadah sunnah yang apabila dikerjakan akan menambah limpahan pahala. Sudah dahaga hilang, pahalapun berlimpah. Yuk kita simak.



Sunnah menyegerakan berbuka puasa
Ketika waktu berbuka telah tiba, rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan setiap muslim agar tidak menunda berbuka puasa.

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَيَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan bebuka” [Hadits Riwayat Bukhari 4/173 dan Muslim 1093]

Selain itu Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لاَيَزَالُ أُمَّتِي عَلَى سُنَّتِيْ مَالَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِ هَا النُّجُوْمَ
“Umatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa)” (HR Ibnu Hibban No 891 dengan sanad shahih).

Sunnah berbuka puasa sebelum sholat maghrib
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka sebelum shalat Maghrib karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya para nabi. Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu : “Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi : menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan di atas tangan kiri dalam shalat”.

Sunnah Berbuka Dengan Kurma atau Air
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan korma, kalau tidak ada korma dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Allah berfirman.

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan olehmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin” [At-Taubah : 128]

Karena memberikan ke tubuh yang kosong sesuatu yang manis, lebih membangkitkan selera dan bermanfaat bagi badan, terutama badan yang sehat, dia akan menjadi kuat dengannya (korma). Adapun air, karena badan ketika dibawa puasa menjadi kering, jika didinginkan dengan air akan sempurna manfaatnya dengan makanan.

Ketahuilah wahai hamba yang taat, sesungguhnya korma mengandung berkah dan kekhususan -demikian pula air- dalam pengaruhnya terhadap hati dan mensucikannya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang berittiba’. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu (ia berkata) :

كَانَ رَسُو لُ اللِّهِ صَلَّى اللَّهً عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أََنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَا تٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَم تَكُنْ حَسَا حَسَواتٍ مِنْ مَاءٍ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan korma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan korma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air”(Hadits Riwayat Ahmad (3/163), Abu Dawud (2/306), Ibnu Khuzaimah (3/277,278), Tirmidzi 93/70) dengan dua jalan dari Anas, sanadnya shahih)

Doa berbuka puasa sesuai sunnah rasulullah
Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ
“Sesungguhnya orang yang puasa ketika berbuka memeliki doa yang tidak akan ditolak”.[Hadits Riwayat Tirmidzi (2528), Ibnu Majah (1752), Ibnu Hibban (2407)]

Do’a yang paling afdhal adalah do’a ma’tsur dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau jika berbuka mengucapkan.
ذَهَبَ الظَّمَاءُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ، وَثَبَتَ اْلأَجْؤُ إِنْ شَاءَاللَّهُ
“Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan telah ditetapkan pahala Insya Allah” (Hadits Riwayat Abu Dawud 92/306)

Kok beda dengan do'a berbuka puasa yang selama ini mahsyur dikalangan umat islam Indonesia. Doa berbuka puasa yang mahsyur tersebut ternyata bersumber dari hadis yang lemah. 

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka.”

Doa dengan redaksi ini diriwayatkan Abu Daud dalam Sunan-nya no. 2358 secara mursal (tidak ada perawi sahabat di atas tabi’in), dari Mu’adz bin Zuhrah. Sementara Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in, sehingga hadis ini mursal. Dalam ilmu hadis, hadis mursal merupakan hadis dhaif karena sanad yang terputus.

Doa di atas dinilai dhaif oleh Al-Albani, sebagaimana keterangan beliau di Dhaif Sunan Abu Daud 510 dan Irwaul Gholil, 4:38.

Hadis semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath-Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dhaif yaitu Daud bin Az-Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk. Al-Hafidz ibnu Hajar mengatakan:

وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ فِيهِ دَاوُد بْنُ الزِّبْرِقَانِ ، وَهُوَ مَتْرُوكٌ

“Sanad hadis ini dhaif, karena di sana ada Daud bin Az-Zibriqon, dan dia perawi matruk.” (At-Talkhis Al-Habir, 3:54).

Ada juga yang ditambahi dengan lafadz:
بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
"Dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Yang paling welas asih"

Namun sekali lagi, tambahan ini juga tidak memiliki dasar dalam syariat. Karena itu, sebaiknya tidak dilantunkan sebagai doa berbuka.

Wallahu 'alam
Baca selengkapnya

Tuesday, 23 May 2017

KEUTAMAAN SHOLAT SUNNAH RAWATIB

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah.

Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu.

Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya.

Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ

“Seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah yang bukan wajib, karena Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut.” (HR Muslim (no. 728)

Adapun Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At Tirmidzi. Dari ‘Aisyah Radiallahuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh." (HR. Tirmidz no. 414, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap harinya. Dua belas raka’at rawatib yang dianjurkan untuk dijaga adalah: empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya’, dua raka’at sebelum Shubuh. Dalam riwayat lain disebutkan empat raka’at sebelum Zhuhur, empat raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya’, dua raka’at sebelum Shubuh.

Terkait dengan perbedaan tersebut imam malik membagi shalat rawatib menjadi dua bagian. Ada yang muakkad (ditekankan untuk dikerjakan) dan ada pula ghoiru muakkad (tidak begitu ditekankan untuk dikerjakan). Mengenai jumlah raka’at shalat sunnah rawatib tersebut, kami lampirkan pada tabel berikut



Istimewanya Shalat Qobliyah Shubuh

Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.”(HR. Muslim no. 725)

Bahkan Aisyah Radiallahuan mengatakan Aisyah mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.”(HR. Bukhari no. 1169)

Wallahu 'alam

Baca selengkapnya

Tuesday, 16 May 2017

DOA MENDENGAR BERITA KEMATIAN ORANG LAIN

Apa yang diucapkan bagi orang yang mendapat musibah, misalnya atas meninggalnya saudara atau orang yang dicintainya?

Apakah yang mendengar berita duka juga mengucapkan kalimat Istirja (Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un)? Bila tidak, apakah yang sebaiknya diucapkan kepada keluarga mayyit?


Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan bahwa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika bertakziyah.

Imam Nawawi berpendapat [Al Adzkar, hlm. 127], yang paling baik untuk diucapkan ketika takziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi ﷺ kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi kabar kematian sesorang. Beliau ﷺ  bersabda kepada utusan itu: Kembalilah kepadanya dan katakanlah kepadanya:

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمَّى…فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.
INNA LILLAAHI MAA AKHODZA, WA LAHU MAA A’THA, WA KULLU SYAI’IN ‘INDAHU BI AJALIN MUSAMMA … FALTASHBIR WALTAHTASIB

Artinya: Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepada-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisi-Nya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan memohon pahala dari Allah. [HR Muslim, 3/39].

Sebagian ulama menyunnahkan, agar ketika melayat orang Muslim yang ditinggal mati oleh orang Muslim, membaca:

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَكَ
Artinya:Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayyit [Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Mughni (3/486), al Inshaf (2/565)]

Baik juga jika didoakan dengan yang berikut:

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ.
A’ZHAMALLAHU AJROKA, WA AHSANA ‘AZAAKA, WA GHAFARO LIMAYYITIKA.

Artinya: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memerbesar pahalamu, dan kamu bisa berkabung dengan baik serta mayatnya diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala“. (HR. Bukhari: 2/80, Muslim: 2/636. Lihat Al Azkar LinNawawi, hal. 126).

Atau dengan ucapan doa:

أحسن الله عزاك، وجبر مصابك، وغفر لميتك ورحمه وخلفه في عقبه بخير
AHSANALLAHU AZAAKA WA JABARO MUSHABAKA WA GHAFARO LIMAYYITIKA WA ROHIMAHU WA KHALAFAHU FII AQIBIHI BIKHOIR.

Artinya: Semoga Allah memberimu pelipur lara yang baik, memberi kebaikan atas musibahmu, mengampuni si mayyit, melimpahkan rahmat, dan menggantikannya dengan yang lebih baik.”

Dan bisa juga berkata:

إن في الله عزاء من كل فائت، وخلفا من كل هالك، فبالله تقوا وإياه فارجوا فإن المصاب من حرم الثواب
Artinya: “Sesungguhnya Allah akan memberi pelupur lara bagi segala yang telah hilang, dan memberi pengganti bagi semua yang musnah. Kepada Allah-lah bertakwa, kembalilah (kepada Allah), karena orang yang tertimpa musibah bisa dihalangi dari pahala.”

Wallahu A'lam
Baca selengkapnya

Friday, 12 May 2017

MASYAALLAH!! PRIA YANG MEMELIHARA HAL INI, BERIBADAH SUNNAH 24 JAM

Ada satu fitrah seeorang pria yang jika ia memeliharanya maka ia beribadah sunnah sepanjang hari.




Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17)

Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengatakan,

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)

Dari riwayat di atas dapat kita simpulkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memelihara jenggotnya. Seluruh ulama memiliki pandangan yang seragam akan hal ini.

Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot

Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)


Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa asallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِب
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)


Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)

Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.

Dalam sejarah tercatat ketika Khosrou (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)

Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban.  Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah.

Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis.

HUKUM MEMANGKAS JENGGOT

Tentang hukum memangkas jenggot terdapat perbedaan dikalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa mencukur habis jenggot adalah Haram. Sementara sebahagian ulama mengatakannya makruh.

Tentu saja hal ini akan memicu perdebatan dikalangan umat muslim khususnya di Indonesia. Untuk itu marilah kita telaah dengan teliti pengandaian-pengandaian berikut. 

Pertama. Memilihara jenggot sebagian sebahagian ulama mengatakan sunnah. Sementara sebahagian ulama mengatakan wajib.

Kedua. Memangkas habis jenggot sebagian ulama mengatakan haram, sementara sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh.

Dari kesimpulan tersebut. Memelihara jenggot dengan niat mengikuti Rasulullah akan diganjar pahala sementara mencukur habis jenggot ada dua kemungkinan. Pertama tidak mendapatkan ganjaran apapun dan yang kedua diganjar dengan dosa. 

Untuk lebih amannya mari kita pelihara jenggot!! :)

Wallahu a’lam

Baca selengkapnya

Friday, 5 May 2017

Ahh!! Itukan Sunnah!!

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Coba tanyakan kepada pemeluk agama Islam disekitar anda. Apa yang terfikir olehnya ketika disebutkan kata sunnah. Ada dua jawaban yang umumnya akan kita temukan.

Pertama sunnah adalah sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya
Kedua sunnah itu berpahala jika dikerjakan dan tidak mendapat dosa/azab jika ditinggalkan.
(Hayyo jujur pendapatmu ada dinomor berapa? Hehee)



Hal itu tidaklah sepenuhnya keliru. Apalagi sejak kita kecil itulah yang umumnya ditanamkan pada kita terutama dibangku sekolahan. Maka tidak jarang ketika kita menganjurkan atau mengajarkan atau mengingatkan suatu perkara yang sunnah kepada saudara kita sesama muslim, beragam tanggapan yang kita dapatkan. 

Ada yang menerima dengan senang hati dan dengan ringan mengerjakannya (dan inilah yang kita harapkan), namun ada juga yang enggan menerima atau terlihat berat melaksanakannya bahkan dengan ringan meninggalkan amalan-amalan sunnah tersebut dengan berdalih: 

"ah, itukan sunnah”

Tulisan berikut ini mencoba untuk menyampaikan betapa PENTINGnya melaksanakan sunnah rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Walaupun tidak wajib. 

Al Qurthubi rahimahullahu berkata: 
"Siapa yang terus menerus meninggalkan sunnah, maka itu kekurangan dalam agamanya. Jika ia meninggalkannya karena meremehkan dan tidak suka. Maka itu kefasikan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda:
فمَن رغب عن سنَّتي فليس منِّي

Artinya: “Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah termasuk umatku.” (HR. Bukhari [5063] dan Muslim [1401])


Dahulu para shahabat dan orang-orang yang mengikutinya. Senantiasa menjaga perkara sunnah sebagaimana menjaga perkara wajib. Mereka tidak membedakan keduanya dalam meraih pahala. Misalnya sunnah sholat rawatib.

Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan sholat sunnah rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sholat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“. Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan sholat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728).

Banyak sunnah yang diremehkan di zaman ini. Dengan alasan: ah itu kan cuma sunnah. Padahal sunnah bukanlah untuk ditinggalkan (sebaliknya justru itu untuk kita kerjakan sebagai pelengkap/tambahan amalan-amalan fardhu). 

Banyak perkara sunnah yang berpahala amat besar. Seperti shalat qabliyah shubuh yang lebih baik dari dunia dan seisinya.

Sebagai penutup mari kita simak betapa PENTINGnya sunnah untuk dikerjakan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يا أيُّها الناس! إنِّي قد تركتُ فيكم ما إن اعتصمتم به فلَن تضلُّوا أبداً: كتاب الله وسنَّة نبيِّه صلى الله عليه وسلم

“Wahai manusia! Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya, maka tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dan sabdanya, “Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat selamanya setelah berpegang dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Hakim dalam Mustadrok [1/93]). Dalil yang lain adalah perkataan para ulama ketika menyebutkan beberapa masalah dan perkara ini didasarkan pada Kitab (Al-Qur’an), Sunnah dan Ijma.

Berpegang teguh pada “kitabullah dan sunnah” adalah jaminan hidup yang terhindar dari kesesatan. Mari Lestarikan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. 

Wallahu'alam
Baca selengkapnya